nyimawar.blogspot.com - CINDY masih berbalut sehelai handuk.
Perempuan berparas cantik itu merupakan pemandu lagu karaoke.
Ia menempati di perumahan mewah kelas mahal.
Di Perumahan Meadow, Green, Jalan Bougenville Permai V11, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ia kaya, belum juga menikah.
Usianya 23 tahun.
Tiba-tiba datang seorang laki-laki di rumah yang ditempatinya.
Dia bergegas mendorong tubuh Cindy ke sofa "empuk".
Laki-laki itu mencekik leher korban lengkap dengan kedua tangannya.
Lamanya sekitar 10 menit.
"Tolong Pak, Tolong Pak," pinta Cindy sambil berusaha melepaskan tangan laki-laki itu.
Mulut Cindy ditutup.
Dibekap pakai bantal di sofa.
Cindy kehilangan nafas.
Ia meninggal dunia.
Laki-laki itu lalu masuk ke dalam kamar.
Harta benda Cindy digeladah.
Termasuk membawa kabur mobil Honda.
Merknya CRV berwarna putih, bernopol B 2303 AYA.
Surat, dompet serta HP milik Cindy dirampas.
Semua dibawa kabur.
"Pelaku langsung kabur membawa Honda CRV putih milik korban," kata Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra, Senin 24 Juli 2017, sebagaimana dilansir dari liputan6.com.
Tersangka pembunuhnya tidak lain adalah laki-laki berinisial DP, seorang Komandan Regu Satuan Pengamanan di perumahan itu.
Apa sebabnya?
Ia nekat menghabisi nyawa Cindy karena merasa tidak diperlakukan dengan sopan dan dicaci maki.
DP bersama rekan kerjanya dikatakan sombong oleh Cindy.
"Baru jadi security aja sudah sombong,"
Dari pengakuan DP, wanita asal Indramayu tersebut melontarkan kata-kata itu, sebab Barrier Gate atau palang parkir otomatis di pos satpam diketahui sering rusak.
Merasa tak terima, DP mencari tempat tinggal Cindy.
Tujuannya untuk mengingatkan agar Cindy berlaku sopan.
Tapi apa yang terjadi, nyawa melayang.
Cindy diketahui sudah meninggal oleh kekasihnya saat ke rumahnya, Jumat, 21 Juli 2017 sore.
Kekasihnya warga kebangsaan Jepang, Negeri Matahari.
Namanya Daichi.
Atas adanya laporan pembunuhan, polisi melakukan penyelidikan.
DP berhasil ditemukan di rumahnya, selang dua hari setelah kejadian.
DP melawan, DP dilumpuhkan.
Atas perbuatannya, DP dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (nyimawar)
Perempuan berparas cantik itu merupakan pemandu lagu karaoke.
![]() |
Ilustrasi |
Di Perumahan Meadow, Green, Jalan Bougenville Permai V11, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ia kaya, belum juga menikah.
Usianya 23 tahun.
Tiba-tiba datang seorang laki-laki di rumah yang ditempatinya.
Dia bergegas mendorong tubuh Cindy ke sofa "empuk".
Laki-laki itu mencekik leher korban lengkap dengan kedua tangannya.
Lamanya sekitar 10 menit.
"Tolong Pak, Tolong Pak," pinta Cindy sambil berusaha melepaskan tangan laki-laki itu.
Mulut Cindy ditutup.
Dibekap pakai bantal di sofa.
Cindy kehilangan nafas.
Ia meninggal dunia.
Laki-laki itu lalu masuk ke dalam kamar.
Harta benda Cindy digeladah.
Termasuk membawa kabur mobil Honda.
Merknya CRV berwarna putih, bernopol B 2303 AYA.
Surat, dompet serta HP milik Cindy dirampas.
Semua dibawa kabur.
"Pelaku langsung kabur membawa Honda CRV putih milik korban," kata Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra, Senin 24 Juli 2017, sebagaimana dilansir dari liputan6.com.
Tersangka pembunuhnya tidak lain adalah laki-laki berinisial DP, seorang Komandan Regu Satuan Pengamanan di perumahan itu.
Apa sebabnya?
Ia nekat menghabisi nyawa Cindy karena merasa tidak diperlakukan dengan sopan dan dicaci maki.
DP bersama rekan kerjanya dikatakan sombong oleh Cindy.
"Baru jadi security aja sudah sombong,"
Dari pengakuan DP, wanita asal Indramayu tersebut melontarkan kata-kata itu, sebab Barrier Gate atau palang parkir otomatis di pos satpam diketahui sering rusak.
Merasa tak terima, DP mencari tempat tinggal Cindy.
Tujuannya untuk mengingatkan agar Cindy berlaku sopan.
Tapi apa yang terjadi, nyawa melayang.
Cindy diketahui sudah meninggal oleh kekasihnya saat ke rumahnya, Jumat, 21 Juli 2017 sore.
Kekasihnya warga kebangsaan Jepang, Negeri Matahari.
Namanya Daichi.
Atas adanya laporan pembunuhan, polisi melakukan penyelidikan.
DP berhasil ditemukan di rumahnya, selang dua hari setelah kejadian.
DP melawan, DP dilumpuhkan.
Atas perbuatannya, DP dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (nyimawar)